7 Fatwa MUI Tentang Topik Hot Yang Halal Dan Haram
7 Fatwa MUI tentang Topik Hot yang Halal dan Haram. Perlu Anda tahu berikut adalah 7 fatwa halal dan haram yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta yang berlangsung sejak 3 hari kemarin.
Fatwa Halal MUI
- Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu boleh.
- Pilot yang sedang bertugas diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan
Fatwa Haram MUI
- Tayangan infotainmen dan uang yang dihasilkannya.
- Operasi berganti kelamin.
- Kawin kontrak
- Donor sperma.
- Donor organ jika pendonor masih hidup.
Dalam Fatwa MUI hasil Munas ini yang cukup banyak mendapat sorotan adalah tayangan infotainment haram. Yang dimaksud adalah tayangan yang menceritakan aib, kejelekan, dan gosip, untuk konsumsi publik. Karena dianggap sudah merusak moral bangsa, MUI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Penyiaran Indonesia, dan pemerintah membikin peraturan tegas tentang tayangan infotainment.
Tags:fatwa halal-haram, fatwa MUI, infotainment haram, munas


